Le contenu de cette page nécessite une version plus récente d’Adobe Flash Player.

Obtenir le lecteur Adobe Flash

 

 

 


Kumpulan berita kasus Munir dan Muchdi

Laporan utama majalah Tempo tentang kasus Muchdi

 


Liputan 6, 9 Januari 2009

Komnas HAM Menolak Segala Bentuk Tekanan

 

Liputan6.com, Jakarta: Tim kuasa hukum Muchdi Purwoprandjono mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, Kamis (8/1). Mereka meminta Komnas HAM mencabut pernyataannya agar Kejaksaan Agung melakukan kasasi atas putusan bebas Muchdi dari dakwaan membunuh Munir. Tim kuasa hukum menilai kasasi terhadap putusan bebas tidak dapat ditempuh jaksa karena bertentangan dengan KUHAP.

Namun, Komnas HAM menolak permintaan tersebut. Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh juga menyatakan, sebagai lembaga publik Komnas tidak bisa ditekan oleh pihak mana pun. "Ini lembaga independen," ujarnya. Karena itu, Komnas tetap akan melakukan eksaminasi terhadap proses peradilan dan putusan bebas Muchdi dari sisi HAM.

Adapun Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menilai langkah kuasa hukum Muchdi telah menghalangi mereka untuk mencari keadilan bagi mendiang Munir. KASUM mengatakan, ada landasan hukum untuk jaksa melakukan kasasi terhadap putusan bebas Muchdi. Perdebatan hukum soal landasan pengajuan kasasi atas putusan bebas Muchdi tampaknya akan mewarnai perjalanan kasus pembunuhan Munir ke depan .(ADO/Juanita Wiratmaja dan Nurwanto)

* * *

Kompas , 6 Januari 2009

Yakin Ada Perbuatan Muchdi Pr

KY: Ada Pelanggaran KUHAP



Jakarta, Kompas - Jaksa Agung Hendarman Supandji merasa yakin akan adanya perbuatan yang dilakukan terdakwa Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir sehingga Kejaksaan Agung berkukuh untuk menempuh kasasi. Pernyataan kasasi dilakukan 14 hari setelah putusan.

Memori kasasi akan dimasukkan ke pengadilan 14 hari setelah pernyataan kasasi. Demikian disampaikan Hendarman, seusai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran di Istana Negara, Jakarta, Senin (5/1).

Menurut Hendarman, saat ini Kejagung tengah menyusun memori kasasi. ”Setelah 14 hari dari pernyataan kasasi, baru diajukan resmi. Kendala tidak ada. Karena, putusan itu adalah judex yuris atau keputusan yang mempertimbangkan hukum. Keputusan itu bukan bebas murni, tetapi lepas dari tuntutan hukum. Sebab itu, jaksa harus membuktikan adanya perbuatan (Muchdi),” lanjut dia.

Tentang pemanggilan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri terkait putusan Muchdi itu, Hendarman membantahnya. ”Tidak ada. Siapa yang panggil? Masa Presiden bilang begitu?” katanya.

Hendarso yang ditanya soal pemanggilan itu juga membantah. ”Tidak ada itu,” ujarnya.

Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, seusai rapat koordinasi di Departemen Keuangan, menyatakan, untuk mendapatkan penjelasan terkait putusan atas bebasnya terdakwa pembunuhan Munir, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil Kepala Polri dan Jaksa Agung.

Pelanggaran KUHAP

Secara terpisah, Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas menengarai adanya pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam sidang kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Muchdi. Hal itu tampak dalam ketidakseriusan hakim mencari kebenaran materiil dalam perkara itu.

”Untuk perkara pidana yang spesifik, seperti pidana yang mengandung muatan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), hakim harus komit pada asas pembuktian material. Hakim harus optimal dalam mengorek atau mengelaborasi fakta persidangan,” ungkap Busyro, Senin.

Kemarin perwakilan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) bertemu pimpinan KY. Mereka mengadukan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara Muchdi, yaitu Suharto, Ahmad Yusak, dan Haswadi.

Di Jakarta, Senin, Presiden Yudhoyono menolak mengomentari putusan atas Muchdi. Ia menegaskan, sebagai Presiden yang adalah sebuah lembaga, dirinya tidak boleh menanggapi berita yang muncul setiap hari. Di luar kedaruratan, yang dapat ditanggapi Presiden adalah soal kebijakan dan isu yang mendasar.(har/ana/inu)

* * *

Sinar Harapan, 5 Januari 2009

Kejaksaan Beda Pendapat dengan Polri soal Kasus Munir

Jakarta-Upaya Mabes Polri yang memungkinkan penyidikan ulang kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dengan tervonis bebas mantan Deputi V Badan Inteligen Negara (BIN) Muchdi PR akan terkendala undang-undang (UU).
Kejaksaan berpendapat berbeda dengan Polri soal ini. Menurut Kejaksaan, upaya yang sebaiknya ditempuh adalah dengan mengajukan kasasi. Jaksa kini tengah mempelajari dan mencari celah salah penafsiran hukum oleh majelis hakim atas putusan bebas murni terhadap Muchdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


“Dalam kasasi, kami tidak lagi bicara fakta atau bukti. Penyidikan ulang itu tidak mungkin dilakukan karena seseorang tidak dapat dituntut dua kali atas kasus yang sama atau nebis in idem,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Panjaitan kepada SH, Senin (5/1) pagi.
Di tingkat kasasi, lanjut Jasman, dalam istilah hukum dikenal dengan judex juris, di mana akan ditelaah adanya kekeliruan hakim dalam menginterpretasikan hukum seturut penafsirannya. Lebih sulitnya lagi, menurut Jasman, Kejaksaan harus membuktikan adanya kesalahan hakim dalam memutuskan bebas murni terhadap Muchdi.

KY Panggil Hakim
Namun Jasman berkeyakinan kasasi masih bisa dilakukan. Oleh karenanya, tim penyidik saat ini sedang fokus mempelajari putusan PN Jaksel untuk membuat memori kasasinya.
Sebelumnya, Mabes Polri melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira kepada SH, Sabtu (3/1), menyatakan, tak tertutup kemungkinan untuk menyidik kasus itu kembali. Ia mengatakan, Polri sendiri sudah optimal menyidik kasus tersebut. Namun, soal permintaan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyidik kembali kasus tersebut, Abu Bakar menyerahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Mabes Polri.


“Kami serahkan sepenuhnya kepada Bareskrim untuk kembali melakukan penyelidikan ulang untuk menemukan siapa tersangka dalam kasus pembunuhan Munir ini,” paparnya lagi.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menegaskan, akan memanggil dan memeriksa hakim yang memvonis Muchdi Purwopranjono. Koordinator Bidang Hubungan Antarlembaga KY Soekotjo Soeparto mengatakan, hari ini (Senin, 5/1), KY membahas putusan itu untuk menemukan unsur pelanggaran kode etik hakim dalam vonis tersebut.
Sebaliknya, tim kuasa hukum Muchdi mengaku segera melakukan uji publik terkait hasil putusan PN Jaksel yang membebaskan kliennya dari tuduhan pembunuhan Munir bila memang pihak jaksa melakukan kasasi.
Menurut kuasa hukum Muchdi, Mahendradatta mengatakan, uji publik tersebut dilakukan untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa vonis bebas Muchdi sudah melalui mekanisme hukum yang benar.(maya handhini/rafael sebayang)

 

* * *

Suciwati, istri Munir, tetap
gigih mengenai kasus Muchdi


Seperti yang sudah diperkirakan oleh banyak orang, sekarang ternyatalah bahwa kasus pembebasan mantan Mayor Jenderal Muchdi (mantan pimpinan BIN dan komandan Kopassus, yang juga Wakil Ketua Umum partai Gerindra) sedang terus mengundang banyak reaksi keras dari berbagai kalangan di Indonesia, bahkan juga di luar negeri. Berikut adalah reaksi Suciwati, istri Munir, sebagai bahan pelengkap dari tulisan “Muchdi mantan pimpinan BIN dibebaskan dari kasus Munir” yang disiarkan juga dalam website http://kontak.club.fr/index.htm.

Dari Tempo Interaktif, 5 Januari 2009

« PUTUSAN hakim terhadap Muchdi Purwoprandjono, Rabu pekan lalu, membuat Suciwati, 37 tahun, syok. Muchdi, tersangka pembunuh suaminya, dibebaskan hakim. ”Saya sakit hati,” ujarnya. ”Tapi saya harus rasional, tidak boleh emosional.”
Kendati sejak awal Suciwati menyatakan sudah sangsi terhadap para hakim yang mengadili kasus suaminya, ia tetap berharap mereka akan menghukum Muchdi. Sjumlah fakta menyiratkan kaitan Muchdi dengan Pollycarpus, pilot yang meracun suaminya dan kini diganjar 20 tahun penjara. Ia percaya, Pollycarpus sekadar eksekutor, bukan otak pelaku.
Tidak hanya menemui Presiden Yudhoyono, ia juga meminta bantuan parlemen sejumlah negara asing, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Kanada, untuk mendesak pemerintah Indonesia serius mengungkap kematian suaminya. Ia juga pernah berbicara di depan Komisi Hak Asasi Manusia PBB tentang tewasnya Munir dan lambannya pengusutan kasus Munir.
Rabu pekan lalu, di kantor Kontras, lembaga yang didirikan almarhum suaminya, ia menerima wartawan Tempo Munawwaroh untuk wawancara. ”Nanti setelah sampai di rumah saya akan bercerita kepada anak-anak, Muchdi dibebaskan. Perjalanan masih panjang,” ujar ibu dua anak, Alif Allende, 9 tahun, dan Diva Suukyi, 5 tahun, ini.

Apa pendapat Anda tentang putusan hakim yang membebaskan Muchdi?
Saya melihat ada ketidakseimbangan fakta yang dimunculkan. Dalam beberapa hal, pertimbangan dari fakta yang diambil justru dari pihak mereka (Muchdi), bukan dari pihak kami.
Banyak fakta yang tidak di-highlight oleh hakim, misalnya keterangan Indra Setiawan (Direktur Utama Garuda), yang menjelaskan ada keterkaitan antara Pollycarpus dan Muchdi dalam pembuatan surat untuk Indra. Demikian pula keterangan Budi Santoso (agen Badan Intelijen Negara). Bahkan keterangan saksi saya yang sebenarnya sangat krusial, yakni saya dan Munir mendapat ancaman untuk diculik, juga tidak dimasukkan.

Anda sudah merasa hasil putusan itu akan seperti ini?
Sejak awal saya sudah merasa. Kredibilitas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu kan buruk. Sejak awal kami melihat, aduh, Jakarta Selatan. Kemudian hakimnya, aduh, hakim-hakim ini lagi. Ada yang memenangkan kasus Tommy Soeharto, atau menolak gugatan praperadilan penghentian kasus Soeharto. Hakim seperti inilah yang memegang kasus Munir…

Tapi Anda tetap optimistis ketika mengetahui siapa hakim yang mengadili Muchdi itu?
Ya, saya harus menjaga harapan saya. Saya yakin, semua orang mempunyai kesempatan untuk berubah. Mungkin dalam kasus lain begitu. Tapi, untuk kasus Munir, karena mendapat sorotan internasional dan seluruh bangsa Indonesia, mereka akan hati-hati. Tapi ternyata tidak.

Putusan sudah jatuh. Apa yang akan Anda lakukan kini?
Saya merasa tidak sendiri. Saya tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini. Banyak yang mendukung apa yang saya lakukan secara riil: datang ke pengadilan, ikut berpanas-panasan di depan Istana Presiden, dan menyatakan akan tetap mendukung apa pun yang terjadi. Itu asupan energi agar saya tidak menyerah.

Anda melihat ada tekanan terhadap hakim sehingga putusannya seperti itu?
Kita bisa melihat sendiri, hari ini (para pendukung Muchdi) menguasai pengadilan.

Anda tetap yakin, atasan Muchdi di BIN saat itu, Hendropriyono, terlibat kasus ini?
Ya, sejak awal kami melihat fakta. Patma (agen BIN) memberikan kesaksian bahwa dia pernah disuruh membunuh Munir lewat Deputi II dan Deputi IV. Kemudian Pollycarpus dihukum karena melakukan pembunuhan berencana. Kita bisa melihat kenapa Pollycarpus bisa jadi aviation security? Itu karena permintaan BIN. Kemudian ada surat yang ditandatangani Wakil Kepala BIN. Semua ini menunjukkan perlu jabatan yang lebih tinggi, mengingat deputi-deputi itu kan kompartemen. Mereka tak mungkin berkoordinasi untuk melakukan satu perintah, kecuali yang memerintah orang nomor satu.
(Dalam wawacara dengan Tempo pada Juli lalu, Hendropriyono membantah ada operasi BIN untuk membunuh Munir. ”Dia bukan tipe orang yang membahayakan negara,” kata Hendro).

Dengan bebasnya Muchdi, berarti dalam kasus ini Pollycarpus dikorbankan?
Tidak, dia itu eksekutor saja. Sejak awal kami tahu. Persoalannya, hakimnya dan pengadilannya tak kredibel.

Yang pasti, jaksa kan meminta kasasi?
Ya, ini juga kami monitor, apakah dilakukan dengan benar atau tidak. Jaksa memang bilang kasasi, tapi bisa saja kan luput dari kami.

Pihak Muchdi menyatakan akan menggugat pihak yang mencemarkan namanya, termasuk Anda.
Silakan saja, ini negara hukum, ada prosesnya. Buat saya, itu untuk mengalihkan isu saja. Kami akan tetap fokus, bagaimana cara mengungkap kasus ini. Itu saja.

Anda masih optimistis, kasus ini akan bisa terungkap hingga ke otak pelakunya?
Ya, itu tadi, nyala harapan itu harus dijaga. Kalau nyala itu mati, ya sudah, saya tidak tahu lagi. Sekarang saya sedang menjaganya. » Demikian Suciwati kepada Tempo

---:::---